AS Akan Adili Tersangka Kasus Bom Bali, Hambali yang Sudah Ditahan di Guantanamo Selama 18 Tahun

- 30 Agustus 2021, 19:05 WIB
Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka dibalik kasus bom Bali
Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka dibalik kasus bom Bali /Foto: Reuters/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga tahanan yang diduga menjadi pelaku pemboman klub malam di Bali sudah ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba sejak tahun 2003 lalu.

Pelaku pemboman itu adalah Encep Nurjaman yang dikenal dengan nama Hambali dari Indonesia dan dua warga negara Malaysia.

Amerika Serikat (AS) berencana akan mengadili ketiga pelaku pemboman di depan komisi militer hari ini, Senin 30 Agustus 2021 waktu setempat. Mereka dituduh telah melakukan pembunuhan, konspirasi, dan terorisme. 

Baca Juga: Drone Amerika Serikat Ledakkan Mobil ISIS-K Berisi Bom

Rencana diadilinya Hambali, diperkirakan menjadi langkah pertama yang panjang, di mana banyak aktivis hak asasi manusia (HAM) menyebutkan, bukti kasus tersebut sudah dinodai oleh badan inelejen AS (CIA) dengan penyiksaan. Hal sama yang dilakukan kepada pelaku-pelaku kasus kejahatan perang lainnya di Teluk Guantanamo, Kuba.

Dilansir SeputarTangsel.com dari CNA, pusat penahanan AS di Guantanamo rencananya akan ditutup sejak akhir masa pemerintahan Donald Trump.

Namun, Pejabat Pentagon memutuskan akan membuat dakwaan kepada pelaku bom Bali.

Menurut Brian Bouffard, pengacara Nazin bin Lep, tahanan yang berasal dari Malaysia, rencana pendakwaan mempersulit upaya penutupan pusat penahanan.

Apalagi, selain terpidana kasus bom Bali, di sana masih ada 39 orang dari 779 orang yang ditangkap setelah peristiwa 11 September 2001.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: CNA


Tags

Terkait

Terkini

x