Fadli Zon Desak Permenaker Soal JHT Dicabut: Masa Harus Cacat atau Mati Dulu

- 19 Februari 2022, 10:37 WIB
Fadli Zon mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut
Fadli Zon mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut /YouTube Fadli Zon Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dicabut.

Hal ini karena pencairan JHT baru bisa dilakukan secara penuh saat mencapai usia 56 tahun.

Fadli Zon bahkan menyebut aturan yang sebelumnya manfaat JHT dpt diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

Fadli Zon mengungkapkan aturan JHT itu tentu ditolak oleh kalangan buruh karena dinilai memberatkan.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui cuitan akun di Twitter miliknya pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Sy lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tsb. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh," cuit Fadli Zon yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas

"Karena besarnya penolakan masyarakat tersebut, saya kira tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar," sambungnya.

Kemudian, Fadli menjelaskan beberapa alasan agar Permenaker itu bisa dianggap menzalimi kaum buruh.

"Pertama, filosofi JHT sebenarnya adlh tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya," tandasnya.

Sementara itu, Fadli juga menyinggung pemerintah yang tidak bisa memberikan jaminan kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya hingga usia 56 tahun.

Baca Juga: Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Rocky Gerung: Doyan Ngumpulin Duit, Ganti Presiden

"Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri," jelasnya.

Kemudian, Fadli menegaskan bahwa JHT bukan lah sebuah asuransi jiwa atau kecelakaan kerja yang bisa dicairkan sebelum 56 tahun dengan syarat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," pungkasnya.

"Lho, JHT ini adlh 'asuransi sosial' bagi orang yg kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh," sambungnya.

Lebih lanjut, Fadli juga menyinggung soal pembuat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak adil karena tidak melibatkan kaum buruh dan Komisi IX DPR RI.

"Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dgn 'stakeholder' terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak 'fair' dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa 'fair' jika begitu," tandasnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah