Baca Juga: Investasi Dana JHT Tahun 2021 Mayoritas Ditanam di Surat Utang Negara, Said Didu: Nah Makin Jelas
"Pertanyaan skrg, kalau mmg likuiditas SUN aman, kenapa uang pekerja hrs ditahan ?" ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 entang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut keterangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), peraturan tersebut telah disetujui Presiden Jokowi, Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).***