Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri

- 17 Februari 2022, 09:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan tak disertai pemberatan dengan dikebiri dan penyitaan harta benda untuk diserahkan kepada para korban. Bahkan HNW menyebut Herry layak dijatuhi hukuman maksimal mati sesuai tuntutan jaksa.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan tak disertai pemberatan dengan dikebiri dan penyitaan harta benda untuk diserahkan kepada para korban. Bahkan HNW menyebut Herry layak dijatuhi hukuman maksimal mati sesuai tuntutan jaksa. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan.

Hidayat Nur Wahid menilai vonis terhadap Herry Wirawan yang terbukti memperkosa 13 santriwati yang masih di bawah umur itu tidak memenuhi rasa keadilan .

Sebab, vonis seumur hidup tidak ditambah dengan pemberatan dengan dikebiri, dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa dengan Vonis Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Ada yang Marah dan Nangis

Apalagi, jaksa pun telah mengajukan tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

“Sangat disayangkan, di tengah makin maraknya kekerasan dan kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan RUU TPKS, tetapi hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa," ungkap Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis kepada SeputarTangsel.Com, Kamis 17 Februari 2022.

Padahal, lanjut pria kelahiran Klaten yang akrab disapa HNW ini, kejahatan seksual yang dilakukan oleh terpidana sangat mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Komnas HAM ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Choirul Anam: Tidak Sesuai

"Kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5)jo. Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan sangat layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya, karena jumlah korban lebih dari 1, malah 13,” tandasnya.

Ditambah lagi, lanjut HNW, kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021, dan kejahatannya mengakibatkan dampak yang serius kepada para korban bahkan 9 di antaranya hingga melahirkan.

Selain itu, posisinya sebagai guru yang seharusnya mendidik dan mengayomi muridnya, tapi malah melakukan kejahatan seksual berulang terhadap para santriwatinya itu.

Baca Juga: Komnas HAM Trending di Twitter Gegara Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan, Netizen: Kejam

“Oleh karena itu, sikap majelis hakim yang tidak memberlakukan hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa melainkan cukup dengan hukuman seumur hidup, dengan alasan keadilan bagi korban, malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang masih berlaku,” tukasnya.

Menurut HNW, vonis seumur hidup yang dijatuhi oleh majelis hakim, bahkan tidak diperberat dengan hukuman kebiri, juga penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban. Sementara, pemberatan vonis itu telah tersedia dalam instrumen hukum Indonesia.

“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016 dan yang bersangkutan sangat layak dijatuhi hukuman yang berlaku di negara hukum Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Aktivis NU: Kalau Mau Kebiri dan Penjara Seumur Hidup Biar Tersiksa

HNW juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu, padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

HNW pun mendukung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, lokasi terjadinya kasus kejahatan seksual biadab ini, yang meminta Jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Hidayat Nur Wahid: Hormat kepada Jaksa

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap agar jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan tidak dikabulkannya tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman pemberat sanksi kebiri dan sita kekayaan terdakwa untuk diberikan kepada para korban.

”Demi keadilan dan agar menimbulkan efek jera dan bukti nyata kereriusan bersama berantas kekerasan dan kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak, serta keberpihakan kepada para korban,” pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x