Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun berharap agar jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan tidak dikabulkannya tuntutan maksimal hukuman mati atau hukuman pemberat sanksi kebiri dan sita kekayaan terdakwa untuk diberikan kepada para korban.
”Demi keadilan dan agar menimbulkan efek jera dan bukti nyata kereriusan bersama berantas kekerasan dan kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak, serta keberpihakan kepada para korban,” pungkasnya.***