Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Berlapis, Muhammad Taufiq: Kalau Dia Non Muslim, Pidana, Kalau Mualaf Ya...

- 16 Februari 2022, 08:49 WIB
Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022 kemarin.

Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, serta melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Unggahan Ferdinand Hutahaean di media sosial Twitternya dinilai jaksa berpotensi memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dipenjara, Gus Umar Sebut Anies Baswedan Kehilangan Sementara Satu Penggemarnya

Karena itu, JPU mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq pun angkat suara dan ikut berkomentar.

Muhammad Taufiq melihat, terdapat dua aspek dalam kasus mantan Politikus Partai Demokrat itu, yakni aspek materil dan aspek formil.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jalani Penahanan Selama 20 Hari Usai Berkas Dugaan Ujaran Kebencian Kembali Dilimpahkan

Muhammad Taufiq menjelaskan, untuk mendakwa Ferdinand, status agamanya harus dilihat terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x