Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Berlapis, Muhammad Taufiq: Kalau Dia Non Muslim, Pidana, Kalau Mualaf Ya...

- 16 Februari 2022, 08:49 WIB
Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ferdinand Hutahaean didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

Kemudian, menurut Muhammad Taufiq harus dilihat juga di mana Ferdinand menuliskan hal tersebut, apakah di ruang publik atau ruang privat.

"Kalau memang dia seorang non Muslim, dia mengatakan seperti itu, berarti dia kan sadar bahwa ucapan saya ini untuk siapa," kata Muhammad Taufiq, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 16 Februari 2022.

"Kalau dia tidak Muslim, secara sadar berarti mengerti benar ke mana sasaran saya, dan itu masuk penghinaan terhadap kelompok sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE," sambungnya.

Baca Juga: Desak Polri Segera Tangkap Edy Mulyadi, Muannas Alaidid: Jauh Lebih Bahaya Dibanding Ferdinand dan Habib Bahar

Taufiq menuturkan, apabila Ferdinand seorang Muslim, maka hukumannya bisa diringankan.

Lebih lanjut, ia mengatakan status Ferdinand sangat menentukan tindak pidananya.

"Kalau dia tegas bahwa dia seorang non Muslim dan dia tahu itu akan berakibat, maka itu perbuatan pidana. Tapi kalau dia seorang Muslim apalagi mualaf, ya harus kita maafkan," ujarnya.

Meski begitu, ia menganjurkan agar dihadirkan saksi teologi agar didapatkan tafsir yang objektif dari cuitan Ferdinand yang mengatakan 'Allahmu Lemah'.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x