SEPUTARTANGSEL.COM - Berkas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean (FH) kembali dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Di mana usai dokumen tersebut diserahkan, FH akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen berkas tersebut pada Senin siang 24 Januari 2022.
fersinandBaca Juga: Desak Polri Segera Tangkap Edy Mulyadi, Muannas Alaidid: Jauh Lebih Bahaya Dibanding Ferdinand dan Habib Bahar
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," ucap jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 24 Januari 2022.
Bani mengatakan, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Maaf dari Penjara, Refly Harun: Makanya Jangan Menyinggung Soal SARA
Bani mengatakan, tersangka Ferdinand akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri. Penahanan ini terhitung mulai 24 Januari - 12 Februari 2022.