Di sisi lain, Partai Buruh melalui KSPI juga sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Isi surat itu meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, KSPI juga meminta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali.
Untuk diketahui, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 itu mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," ujar Said Iqbal.***