Besok, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Aturan Baru Pencairan JHT, Said Iqbal: Akan Diikuti Ribuan Buruh

- 15 Februari 2022, 19:36 WIB
 Presiden KSPI, Said Iqbal ungkap buruh siap gelar aksi terkait pencabutan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal ungkap buruh siap gelar aksi terkait pencabutan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/@fspmi_kspi/

Di sisi lain, Partai Buruh melalui KSPI juga sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Isi surat itu meminta Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Petisi Tolak JHT Cair 56 Tahun Tembus Lebih dari 200 Ribu, Netizen: Hak Kami Tidak Berhak Kalian Monopoli

Selain itu, KSPI juga meminta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan kembali.

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 itu mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," ujar Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini