Hidayat Nur Wahid Tanggapi Relawan Jokpro Dorong MPR Amandemen UUD NRI 1945: Lebih Baik Siapkan Pilpres

- 10 Februari 2022, 10:57 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi pernyataan Relawan Jokpro yang mendorong MPR amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi pernyataan Relawan Jokpro yang mendorong MPR amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. /Foto: Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi belum usai.

Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) menyatakan dukungannya kepada pasangan Presiden dan Wakil Presiden untuk memperpanjang masa jabatan. Bahkan, mereka mendorong MPR untuk mengamandemen UUD NRI 1945 agar tujuannya berhasil.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi pernyataan Relawan Jokpro yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden. 

Baca Juga: Surya Paloh Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Gus Umar: Sekalian Aja Dukung 25 Periode

Menurut HNW, daripada sibuk dengan pilihan memperpanjang masa jabatan Presiden, lebih baik mempersiapkan diri untuk Pemilihan Presiden (pilpres) yang lebih baik dan demokratis.

"Relawan Jokpro, daripada dorong MPR perpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, lebih baik ikut mempersiapkan Pilpres yang lebih baik dan demokratis," kata Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Kamis 10 Februari 2022.

"Karena dorongan itu tak sesuai dengan UU NRI 1945 pasal 37, apalagi dengan adanya keputusan bersama KPU, Pemerintah, dan DPR RI: Pilpres tetap pada tahun 2024," sambung Hidayat Nur Wahid.

Netizen yang membaca cuitan HNW pagi ini satu suara dalam menangapi pernyataan Relawan Jokpro yang ingin memperpanjang masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Tajam! Rizal Ramli Kritik Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Saya Mohon Ngaca Dah

Mereka merasa tidak perlu ada perpanjangan masa jabatan Presiden, Bahkan, ada yang menasihati, seharusnya negarawan di atasnya memberi nasihat agar tidak mencederai demokrasi.

"Sifat kenegarawanannya nggak ada. Udah tahu jabatannya habis, kenapa harus nafsu minta perpanjang? Seharusntya menasihati bawahannya. Jangan sampai mencederai demokrasi. Cari-cari celah terus biar bisa perpanjang. Udah aturannya, kenapa harus dilanggar?" kata @Brahma9991.

"Amat sangat menyedihkan, jika setelah ada TAP MPR/1998 yang di 'abaikan' dan cenderung meningkat 'ketidakpatuhan' atas UUD 45? Apakah ada kecenderungan penghianatan-penghianatan atas NKRI?" tanya @elutanwar.

Baca Juga: Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 untuk Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Mardani Ali Sera: Ada 2 Syarat

Sementara itu, akun @bang_akur juga mengatakan sangat setuju dengan semangat pembatasan jabatan Presiden maksimal 2 periode dalam UU. Itu perlu untuk menghindari kultus individu serta regenarasi kepemimpinan nasional.***

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x