Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Presiden Jokowi Disebut Semakin Tidak Dipercaya Rakyat

- 22 Juli 2021, 07:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Foto: YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut semakin tidak dipercaya oleh rakyat setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statua Universitas Indonesia (UI), di mana sejumlah pasalnya justru mengundang polemik.

Ketidakpercayaan rakyat Indonesia tersebut dilandasi oleh inkonsistensi Jokowi dengan ucapannya yang pernah menyebut, "Tidak boleh rangkep ngerangkep jabatan, kerja di satu tempat aja belum tentu bener kok".

Akibatnya, Presiden Jokowi diminta mengubah kembali keputusan yang membuat Rektor UI Ari Kuncoro bisa merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank BRI.

Baca Juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, Mardani Ali Sera: Jika Kolega yang Melanggar, Peraturannya yang Salah

Hal itulah yang dituliskan Ekonom Senior Faisal Basri di dalam akun Twitter pribadinya.

"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden," kata Faisal Basri sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FaisalBasri pada Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut Faisal Basri, Presiden Jokowi harus bertanggungjawab sebagai yang menandatangani perubahan statuta Rektor UI.

Baca Juga: Ubah Statuta Demi Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Mardani Ali Sera: Pemerintah Ambil Langkah Keliru

"Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," kata Faisal.

Sebagai informasi, Jokowi telah meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statua UI pada Juli 2021.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x