Edy Mulyadi Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Refly Harun: Negara Ini Terlalu Repot dalam...

- 8 Februari 2022, 19:44 WIB
Edy Mulyadi batal ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri
Edy Mulyadi batal ajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri /ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty/

Refly Harun menilai, Indonesia terlalu repot dalam memproses kasus-kasus seperti ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, penistaan, dan penghinaan.

Padahal, menurutnya, ada persoalan yang jauh lebih penting dan strategis. 

Di antaranya yakni tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, dan diisinya kursi kekuasaan oleh para oligarki.

"Itu yang harus menjadi perhatian, concern harusnya," tuturnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Buni Yani Bandingkan dengan Kasus Arteria Dahlan

Meski begitu, Refly mengatakan kasus yang menyeret mantan Caleg PKS itu tetap bisa dipermasalahkan publik melalui pendekatan restorative justice.

"Pendekatannya cukup lah minta maaf," ucapnya.

Menurutnya, hal itu justru dapat memberikan pembelajaran kepada pelaku agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan sesuatu.

"Saya rindu menjadi bangsa yang mudah untuk saling memaafkan, tapi tetap kritis," ujarnya.

Baca Juga: Asyari Usman Duga Ada Intervensi Oligarki Cukong di Balik Kasus Edy Mulyadi, Singgung Risma dan Arteria Dahlan

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini