"Kaki tangan milik cukong menyimpulkan bahwa Edy Mulyadi sangat mengganggu bagi agenda besar mereka," bunyi informasi dalam video tersebut, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Forum News Network pada Senin, 7 Februari 2022.
Asyari menilai, apabila kasus mantan caleg PKS itu diproses sesuai standar hukum, maka para buzzer pun akan ikut masuk penjara terkait fitnah dan ujaran kebencian.
Selain itu, Asyari juga menyinggung sejumlah pejabat. Di antaranya yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang dianggap merendahkan Papua beberapa waktu lalu.
Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Risma itu mengancam PNS dipindahkan ke Papua seakan-akan provinsi tersebut merupakan tempat buangan.
Kemudian, ada juga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena dianggap menghina bahasa Sunda.
Arteria Dahlan diketahui meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) agar memecat Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat.
"Arteria jelas-jelas mengungkapkan kebenciannya terhadap bahasa Sunda," tegasnya.
Asyari memprediksi diskriminasi hukum akan terus terjadi terhadap orang-orang yang berseberangan dengan penguasa.