SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan orang nomor satu di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) era Orde Baru, Prof. Dr. Emil Salim mengaku terkejut KPK menetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto sebagai tersangka maling uang rakyat.
Profesor yang juga merupakan ekonom senior, Emil Salim juga heran dengan pernyataan Kemendagri setelah salah satu stafnya ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh KPK.
Kemendagri tidak ingin dilibatkan lagi dalam pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Prof. Dr. Emil Salim, hal tersebut tidak sesuai dengan logika.
"Dengan terkejut kita baca, bahwa KPK menetapkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebagai tersangka," ungkap Emil Salim sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter pribadinya @emilsalim2010.
"Yang mengherankan, bahwa reaksi Kemdagri adalah untuk tidak dilibatkan lagi dalam memberi pertimbangan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Adakah yang bisa jelaskan logikanya?" tanya Emil Salim.
Pertanyaan di atas dijawab dengan nada yang sama oleh salah seorang netizen. Dia mengatakan sudah tidak ingat, kapan terakhir kali akal sehat digunakan dalam mengurus negera Indonesia.
Baca Juga: Uang Rp200 Juta Milik Ketua DPRD Kota Bekasi Disita KPK, Diduga Hasil Suap Proyek Grand Kota Bintang