Uang Rp200 Juta Milik Ketua DPRD Kota Bekasi Disita KPK, Diduga Hasil Suap Proyek Grand Kota Bintang

- 1 Februari 2022, 14:50 WIB
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan penerimaan hadiah.
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan penerimaan hadiah. /tangkap layar YouTube/KPK RI/

SEPUTARTANGSEL.COM- Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melakukan penyitaan berupa uang tunai senilai Rp200 juta yang berasal dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Uang tersebut diduga terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).

Ali menjelaskan, pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 25 Januari 2022 lalu, Chairoman mengaku memperoleh uang dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara. 

Baca Juga: KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Oleh Rahmat Effendi

Ia juga langsung melaporkan uang itu ke penyidik usai Pepen diamankan dalam operasi senyap.

"Selama pemeriksaan kasus Chairoman, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu yang diduga ialah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News Selasa, 1 Februari 2022.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. 

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x