Menurut M, ketiga korban dicabuli di tempat yang berbeda. Dua korban lainnya dicabuli pada 30 Januari 2022 lalu.
“Dua korban lainnya saya cabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning pada Sabtu (30 Januari 2022),” sambung M.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah menyebutkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan permen.
Diungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis atas kejahatan yang sama dan baru dibebaskan pada tahun 2019 lalu. ***