Langgar PPKM, Bar Dronk Kemang Jakarta Selatan Didenda Puluhan Juta dan Disegel 7 Hari

- 5 Februari 2022, 09:57 WIB
ilustrasi Pelanggaran PPKM Level 2
ilustrasi Pelanggaran PPKM Level 2 /Dok. Antara/maghfur/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi segel dan denda kepada manajemen bar Dronk Kemang senilai Rp50 juta.

Sanksi tersebut diberikan kepada manajemen bar Dronk Kemang karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan membenarkan pemberian sanksi denda administrasi kepada bar Dronk Kemang.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 86 Daerah Berstatus Level 2

“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Ujang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 5 Februari 2022.

Ujang menuturkan, selain denda administrasi, pihaknya juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan. Bar Dronk berada di Jalan Kemang Raya Jaksel.

Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Tangsel PPKM Level 1, Hari Ini Tak Ada Tambahan Kasus Baru, Kasus Aktif Covid-19 Tinggal 22

Dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x