Juy Putri Seleb TikTok Akui Bersalah, Terima Denda Sebesar Rp12 Juta Usai Langgar PPKM Level 4

- 30 Juli 2021, 15:37 WIB
Hasil sidang seleb TikTok Juy Putri. Majelis hakim beri denda Rp12 juta
Hasil sidang seleb TikTok Juy Putri. Majelis hakim beri denda Rp12 juta /Instagram @infojawabarat

SEPUTARTANGSEL.COM - Seleb TikTok Juy Putri didenda Rp12 juta setelah merayakan pesta ulang tahunnya di sebuah Hotel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Wanita dengan nama lengkap Julia Eka Putri dikenakan denda sebesar 12 juta Rupiah oleh Majelis Hakim saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 29 Juli 2021.

Pada persidangan yang dilakukan secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar PPKM dengan menggelar acara pesta ulang tahun yang ke-18 di Hotel Aston Kota Bekasi pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Terungkap, Seleb TikTok Sisca Kohl Ternyata Keponakan Orang Terkaya ke-2 di China

Tamu undangan yang menghadiri pesta ulang tahun tersebut, tak lain adalah kerabat dari Juy. Mereka juga dikenakan denda masing-masing 12 juta Rupiah.

Pemilik akun TikTok @juyyputrii21 dengan jumlah pengingut 15,7 juta orang, dan 359,8 juta likes ini ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim dan wajib membayar denda 12 juta rupiah atau hukuman penjara selama 20 hari.

Sedangkan pihak Hotel Aston, Kota Bekasi yang memfasilitasi acara, dikenakan denda sebesar 17 juta Rupiah oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Diblokir Facebook, Tentara Myanmar Gunakan TikTok untuk Ancam Pengunjuk Rasa

Julia mengaku telah mengetahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x