PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 86 Daerah Berstatus Level 2

- 2 Februari 2022, 10:09 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA /Foto: website/kemendagri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah daerah yang mengalami  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 2 meningkat.

Peningkatan terjadi akibat melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negerik Safrizal ZA mengatakan, jumlah daerah yang berada di level 1 menurun dari 52 kabupaten atau kota menjadi 40 kabupaten.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Naik, Luhut: Pemerintah Belum Berpikir Lakukan PPKM Darurat atau Lockdown

"Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten atau kota menjadi 86 kabupaten kota dan level 3 dari 1 kabupaten atau kota menjadi 2 kabupaten atau kota," ucapnya dikutip SeputarTangsel.Com dari website kemendagri.go.id, Selasa 1 Februari 2022.

Safrizal mengatakan, perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh berubahnya penerapan indikator penilaian daerah.

Dimana, tidak hanya menggunakan metode indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Namun, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan sejumlah ketentuan. 

Baca Juga: Beredar Video Ade Armando Benarkan Ada Tentara China Masuk Indonesia Selama PPKM, Cek Faktanya!

"Penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen. Selain itu, penurunan level kabupaten atau kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen," tambahnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x