Langgar PPKM Darurat Level 4, Pemkot Tangsel Blokir KTP Elektronik Selama Satu Bulan

- 29 Juli 2021, 23:24 WIB
Sindiran penerapan PPKM Darurat yang berimbas pada usaha Cofee Shop
Sindiran penerapan PPKM Darurat yang berimbas pada usaha Cofee Shop /Foto: Instagram warungkopirakjat/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menetapkan sanksi kepada pelanggar aturan PPKM Level 4 yang mulai diberlakukan 26 Juli 2021. 

Pada perpanjangan PPKM, Tangsel masih tergolong wilayah dengan zona merah, sehingga PPKM yang berlaku level 4. 

Untuk mendisiplinkan warga, Pemkot Tangsel memberlakukan sanksi kepada pelanggar. 

Pelanggaran paling berat dilakuakn pemblokiran KTP Elektronik selama satu bulan. Hal itu dikatakan Kepala dinas Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan. 

Baca Juga: Greysia Polii-Apriyani Rahayu Jegal Ganda Putri China, Melaju ke Semifinal Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020

Menurut Dedi, pemblokiran KTP Elektronik diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar, sehingga tidak ada kasus serupa yang berulang.

Selain itu pemberian sanksi ini juga  untuk meminimalkan pelanggaran.

Terbukti pada pemberlakuan hari kedua perpanjangan PPKM Level 4 pada Selasa 27 Juli 2021, hanya satu orang pelanggar yang EKTP diblokir.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini