Kasus Pernyataan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidanakan, Polisi Sarankan Masyarakat Langsung Lapor ke DPR

- 4 Februari 2022, 17:29 WIB
Kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta Kajati dicopot karena memakai bahasa Sunda saat rapat tidak bisa dipidanakan, diimbau langsung lapor ke DPR RI
Kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta Kajati dicopot karena memakai bahasa Sunda saat rapat tidak bisa dipidanakan, diimbau langsung lapor ke DPR RI /Dok. DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Arteria Dahlan.

Pasalnya, tidak ditemukan unsur pidana terkait kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta untuk mencopot Kajati karena memakai bahasa Sunda saat melakukan rapat.

Selain itu, Arteria Dahlan yang menjabat sebagai Anggota DPR mempunyai hak imunitas, sehingga tidak bisa dilakukan tindak pidana.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Diganti, Ridwan Saidi: Nggak Ada yang Bahasa Indonesianya Lempeng

"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 4 Februari 2022, Kombes Pol Endra Zulpan meminta kepada masyarakat agar langsung melaporkan Arteria Dahlan kepada DPR RI.

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," terang Zulpan.

Baca Juga: Jubir Prabowo Tanggapi Mobil Fortuner Pakai Pelat Nomor Kemenhan, Netizen Singgung Arteria Dahlan

Sebelumnya, banyak tokoh yang mengkritisi perbedaan perlakuan hukum terhadap kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x