Kasus Pernyataan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidanakan, Polisi Sarankan Masyarakat Langsung Lapor ke DPR

- 4 Februari 2022, 17:29 WIB
Kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta Kajati dicopot karena memakai bahasa Sunda saat rapat tidak bisa dipidanakan, diimbau langsung lapor ke DPR RI
Kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta Kajati dicopot karena memakai bahasa Sunda saat rapat tidak bisa dipidanakan, diimbau langsung lapor ke DPR RI /Dok. DPR RI/

Bahkan tagar 'Arteria Dahlan Kebal Hukum' sempat menjadi trending di media sosial Twitter.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Didesak untuk Dipecat, Hasto: Sudah Diberi Sanksi Peringatan Berat

Sementara Arteria Dahlan yang meminta Kejagung untuk mencopot Kajati karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

Informasi terbaru, polisi tidak bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan karena terbentur UU MD3.

Sehingga, masyarakat disuruh melaporkan langsung Arteria Dahlan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini