Langgar Prokes, Pengelola Mal Hanya Didenda Rp500 Ribu, Indra Kusumah Bandingkan Denda Tukang Bubur dan HRS

- 4 Februari 2022, 10:00 WIB
Dokter Indra Kusumah membandingkan denda pengelola mal pelanggar prokes Covid-19 dengan tukang bubur dan HRS.
Dokter Indra Kusumah membandingkan denda pengelola mal pelanggar prokes Covid-19 dengan tukang bubur dan HRS. /Foto: Instagram @aindraku

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengelola Mal Festival Citylink di Kota Bandung telah diberi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung imbas dari dilanggarnya protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam perayaan atraksi barongsai saat perayaan Imlek.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan atraksi barongsai yang menimbulkan kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19 tersebut ternyata tidak mendapat izin.

Rasdian menyampaikan pengelola mal telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu dan dilarang beroperasi selama tiga hari atas pelanggaran prokes Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kerumunan Perayaan Imlek di Mal Bandung, Azzam Mujahid Izzulhaq Penasaran dengan Konsekuensinya

Rasdian juga mengatakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu itu sudah sesuai dengan ketentuan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kendati telah diberikan sanksi denda, tidak sedikit pihak yang menilai sanksi denda tersebut terlalu ringan. Pegiat Kepemudaan, Indra Kusumah turut menanggapi sanksi denda Rp500 ribu terhadap pengelola mal yang melanggar prokes Covid-19 itu.

Indra Kusumah membandingkan sanski denda yang diterima oleh pengelola mal dengan seorang tukang bubur yang didenda sebesar Rp5 juta dan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dikenakan sanksi denda Rp50 juta dan dipenjara.

Padahal, Indra Kusumah mengungkapkan ketiga kasusnya sama, yaitu terkait pelanggaran prokes Covid-19 yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Viral Video Jokowi Bagikan Kaos Timbulkan Kerumunan di Tengah Ganasnya Covid-19, Tokoh NU: Welcome Omicron

Hal itu diungkapkan oleh Indra Kusumah melalui cuitan di akun Twitter @aindraku pada Jumat, 4 Februari 2022.

"Pengelola mall melanggar prokes didenda 500 ribu. Tukang bubur melanggar prokes didenda 5 juta. HRS melangggar prokes didenda 50 juta + dipenjara," kata Indra Kusumah.

Lebih lanjut, Presiden Gema Keadilan itu menyindir perihal sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, sedang pingsan di negeri ini --> Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," sindirnya.

Baca Juga: Berlian Idris Tanggapi Pengelola Mall yang Didenda 500 Ribu Pasca Kerumunan, Netizen: Sadis ya, Dok?

Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan acara perayaan Imlek dengan menggelar atraksi barongsai di sebuah mal di Kota Bandung.

Dalam video itu, nampak kerumunan manusia memenuhi mal tanpa adanya jarak. Padahal, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak tajam sejak pertengahan Januari 2022 lalu.*** 

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x