SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menilai agenda Reuni 212 yang diadakan hari ini, Kamis, 2 Desember 2021 di Jakarta bukan aksi unjuk rasa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto. Ia mengatakan, Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahkan, Reuni 212 disebut termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1, yaitu mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.
Karenanya, ribuan aparat kepolisian pun diturunkan untuk mengamankan sejumlah titik lokasi untuk mencegah Reuni 212.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Rocky Gerung membandingkan Reuni 212 dengan kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menegaskan, harus ada persamaan aturan, bukan hanya sekadar kesetaraan hukum.
Menurut Rocky Gerung, Jokowi kerap kali menimbulkan kerumunan setiap kali mantan Wali Kota Solo itu melakukan kunjungan di sejumlah daerah.
"Presiden Jokowi justru mengundang kerumunan tiap kali dia berkunjung kan. Maka mesti juga dinyatakan bahwa itu juga tidak diperbolehkan supaya ada kesetaraan kehidupan bernegara," kata Rocky Gerung, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 2 Desember 2021.