Polisi Sebut Reuni 212 Termasuk Unsur Tindak Pidana, Rocky Gerung Bandingkan dengan Kerumunan Presiden Jokowi

- 2 Desember 2021, 13:59 WIB
Rocky Gerung bandingkan Reuni 212 dengan kerumunan yang dipicu Presiden Jokowi
Rocky Gerung bandingkan Reuni 212 dengan kerumunan yang dipicu Presiden Jokowi /Tangkapan Layar YouTube Rocky Gerung Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi menilai agenda Reuni 212 yang diadakan hari ini, Kamis, 2 Desember 2021 di Jakarta bukan aksi unjuk rasa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto. Ia mengatakan, Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum.

Bahkan, Reuni 212 disebut termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1, yaitu mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.

Baca Juga: Ingin Lengserkan Presiden Jokowi, Aparat Langsung Gerak Cepat Lumpuhkan Dalang Reuni 212? Begini Faktanya

Karenanya, ribuan aparat kepolisian pun diturunkan untuk mengamankan sejumlah titik lokasi untuk mencegah Reuni 212.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Rocky Gerung membandingkan Reuni 212 dengan kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menegaskan, harus ada persamaan aturan, bukan hanya sekadar kesetaraan hukum.

Menurut Rocky Gerung, Jokowi kerap kali menimbulkan kerumunan setiap kali mantan Wali Kota Solo itu melakukan kunjungan di sejumlah daerah.

"Presiden Jokowi justru mengundang kerumunan tiap kali dia berkunjung kan. Maka mesti juga dinyatakan bahwa itu juga tidak diperbolehkan supaya ada kesetaraan kehidupan bernegara," kata Rocky Gerung, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Polda Metro Jaya Hari Kamis 2 Desember 2021, Cegah Reuni 212

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x