SEPUTARTANGSEL.COM - Viral, sebuah video yang menggambarkan kerumunan perayaan Imlek di Festival Citylink, mall di kota Bandung.
Pengelola mall mengatakan mereka sudah membatasi jumlah pengunjung hingga 30 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun, menurut Satpol PP dan Polisi Kota Bandung, kegiatan perayaan Imlek dengan atraksi barongsai yang diadakan di mall tersebut tidak mendapat izin.
Untuk itu, pengelola mall Citylink di Bandung mendapat denda 500 ribu dan sanksi gedung pusat perbelanjaan yang dijalankannya harus tutup selama 3 hari.
Sanksi yang diberikan dinilai banyak orang cukup ringan untuk pelanggaran yang dilakukan di masa pandemi. Padahal jika rakyat biasa yang melakukannya, diberi hukuman berat.
Dokter sekaligus pegiat media sosial, Berlian Idris mengomentari denda Rp500 ribu yang diberikan kepada pengelola mall setelah kasus kerumunan.
"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," ujar Dokter Berlian Idris sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @berlianidris, Jumat 4 Februari 2022.