MUI Tiadakan Shalat Tarawih dan Id Jika Corona Masih Mewabah

- 8 April 2020, 20:07 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. /- Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Pandemi virus corona (Covid-19) melumpuhkan segala aktivitas masyarakat, termasuk peribadatan umat Islam.

Menyambut kedatangan bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwasanya penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dapat ditiadakan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 8 April: Positif Mendekati 3.000 Kasus

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. Menurutnya, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan memungkinkan massa berkerumun, seperti shalat Idul Fitri dapat ditiadakan jika pandemi masih berlangsung.

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka shalat id ditiadakan," kata Anwar Abbas, kepada wartawan seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: Wahidin: Tangerang Raya Epicentrum Corona, Harus Ikut PSBB DKI Jakarta

Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, dalam kondisi yang tak terkendali akibat wabah Covid-19, umat Islam tidak diperkenankan melakukan shalat Jumat di kawasan yang terdampak.

Baca Juga: Lawan Covid-19, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x