MUI Tiadakan Shalat Tarawih dan Id Jika Corona Masih Mewabah

- 8 April 2020, 20:07 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas. /- Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah/pri.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.

Tidak hanya shalat Jumat, larangan juga berlaku pada shalat berjamaah lima waktu, tarawih, juga shalat Idul Fitri guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 7 April: Data Web dan IG Pemkot Kini Sinkron

Anwar Abbas mengatakan, MUI akan berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan terkait hal ini.

"Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," demikian Anwar Abbas.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x