SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.
Dalam dua hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota tersebut.
Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 7 April: Data Web dan IG Pemkot Kini Sinkron
"Nanti dengan adanya peraturan detil, akan ada pasal- pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Pemprov DKI Jakarta, Selasa 7 April 2020 malam.
Sebelumnya, Anies melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 April: Sehari Bertambah 247 Kasus Positif
Menurut Anies, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta.
Contohnya, kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Baca Juga: Terawan Setujui Permintaan Anies, DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB