Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum Kena
Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB yang membatasi jumlah penumpang untuk transportasi publik adalah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Hal ini dimaksudkan agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya (physical distancing).
Wiwik menjelaskan, batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun.
Baca Juga: Cegah Penolakan, Pemkot Tangerang Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19
"Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron," jelasnya.
Ditambahkan, saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta.
PT KCI, jelasnya, juga terus melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang.
Baca Juga: Bodetabek Siap Gabung DKI Jakarta, Ajukan Permohonan Terapkan PSBB
Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang.