DKI Jakarta Terapkan PSBB, KRL Batasi Jam Operasi dan Jumlah Penumpang

- 10 April 2020, 06:41 WIB
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta.
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta. /- Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra/hp.

SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta berdampak pada jam operasional KRL Commuter Line.

Sejak 10 April 2020 hari ini KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Selain penyesuaian jam operasional, jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.

Baca Juga: Anies Keluarkan Pergub Atur PSBB: Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus Covid-19 dapat berjalan maksimal,” ungkap Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti dalam siaran persnya, Kamis 9 April 2020.

Dengan jam operasional dibatasi pukul 06:00 hingga 18:00 ini, PT KCI hanya akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten: 85 Meninggal, 38 di Tangerang Selatan

Sesuai Peraturan Gubernur DKI tentang PSBB ini, seluruh moda transportasi publik hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dalam rentang waktu tersebut.

Jumlah penumpang yang diperkenankan berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x