SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Januari 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas mengirimkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Kepala Biro penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik menyertakan surat perintah untuk membawa apabila Edy Mulyadi kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini Senin, 31 Januari 2022.
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah untuk hadir pada 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ungkap Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Senin, 31 Januari 2022.
Ia menekankan bahwa perintah untuk membawa Edy Mulyadi bukan upaya pemaksaan ataupun penangkapan, melainkan sebagai upaya menghadirkan Edy untuk memenuhi panggilan kedua.
Penjemputan baru akan dilakukan apabila Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan kedua tersebut.
"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red), disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa," kata Ramadhan.