Polisi Akan Jemput Edy Mulyadi Jika Mangkir dari Panggilan Kedua, Terkait Kasus 'Jin Buang Anak'

- 31 Januari 2022, 10:58 WIB
Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak/
Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak/ /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Januari 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas mengirimkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Kepala Biro penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik menyertakan surat perintah untuk membawa apabila Edy Mulyadi kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Datangi Bareskrim Polri Hari Ini Usai Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak': Saya Tidak Mangkir

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah untuk hadir pada 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ungkap Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Senin, 31 Januari 2022.

Ia menekankan bahwa perintah untuk membawa Edy Mulyadi bukan upaya pemaksaan ataupun penangkapan, melainkan sebagai upaya menghadirkan Edy untuk memenuhi panggilan kedua.

Penjemputan baru akan dilakukan apabila Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan kedua tersebut.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Polisi Cium Gerakan Mencurigakan? Cek Faktanya di Sini

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red), disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x