"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," sambungnya.
Surat panggilan yang dilayangkan kepada Edy Mulyadi merupakan buntut dari tiga laporan polisi terhadapnya, yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Tiga laporan tersebut dikatakan berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara yang kasusnya ditarik ke Bareskrim Polri.
Terkait pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 26 Januari 2022.
Lebih lanjut, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kali ini kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan kedua guna memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.
"Insya Allah hadir, Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ujar Herman.
Sebelumnya, akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu muncul berbagai kritikan publik terutama dari warga Kalimantan.
Perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu pun sempat hadir dalam audiensi yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.