Polisi Akan Jemput Edy Mulyadi Jika Mangkir dari Panggilan Kedua, Terkait Kasus 'Jin Buang Anak'

- 31 Januari 2022, 10:58 WIB
Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak/
Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak/ /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," sambungnya.

Surat panggilan yang dilayangkan kepada Edy Mulyadi merupakan buntut dari tiga laporan polisi terhadapnya, yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ridwan Saidi: Nggak Perlu Dipenjara, Tapi Lain Kali...

Tiga laporan tersebut dikatakan berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara yang kasusnya ditarik ke Bareskrim Polri.

Terkait pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 26 Januari 2022.

Lebih lanjut, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kali ini kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan kedua guna memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.

"Insya Allah hadir, Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ujar Herman.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir, Ruhut Sitompul ke Mabes Polri: Layangkan Panggilan Kedua dan Sertakan Nicho Silalahi

Sebelumnya, akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu muncul berbagai kritikan publik terutama dari warga Kalimantan.

Perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu pun sempat hadir dalam audiensi yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini