SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Edy Mulyadi tentang sebutan Kalimantan tempat 'jin buang anak' sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Ijen Pol. Dedi Prasetyo menyebut bahwa setelah melakukan gelar perkara terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli, maka perkara ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi ditingkatkan statusnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dedi Prasetyo dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 26 Januari 2022.
Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 Januari 2022.
Kemudian melakukan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya.
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28 Januari 2022)" terang Dedi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak: Istilah Biasa