MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

- 3 April 2020, 07:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati. /Foto: Dok. PKS

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk itu, pemerintah harus segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama.

Baca Juga: Dee Lestari: Mengunggah Buku Bajakan, Merampas Hak Ekonomi Kami

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, dalam situasi serba sulit akibat pandemi corona (Covid-19) ini, rakyat butuh kabar-kabar gembira.

"Selama ini kan masih belum jelas. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan, tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalo berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?" ujar Mufida.

Baca Juga: Warga Tangsel Meninggal Akibat Corona Melonjak Tiga Kali Lipat Lebih

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020, menyusul gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Perpres yang digugat itu mengatur kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dengan Pepres itu, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan.

Baca Juga: Update Covid-19 2 April: 1.790 Positif 112 Sembuh 170 Meninggal

Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sedang kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Menurut Mufida, sejak Januari hingga Maret, para peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut.

"Dengan keputusan MA itu, bagaimana kelebihan bayar selama 3 bulan yang lalu?" tanya Mufida.

Baca Juga: Dituduh Mencuri Data Pengguna, Chief Aplikasi Zoom Angkat Bicara

Dicontohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan sebesar Rp 80 ribu. Berarti selama 3 bulan membayar dengan tarif baru, berarti ada kelebihan Rp. 240 ribu.

"BPJS harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya Iuran yang lama. Saya gak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu," tandas Mufida.

Keputusan MA ini bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan pada 27 Februari 2020.

Baca Juga: Dampak Lockdown Akibat Corona, Angka KDRT di Prancis Meningkat

"Harusnya sejak pengumuman MA, BPJS Kesehatan melakukan segera persiapan teknis kembalinya iuran BPJS ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online-nya,” tegas Mufida.

“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. BPJS harus bertanggung jawab. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya," tambah Mufida. (*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x