Cekoki Minuman dan 2 Kali Perkosa Mahasiswi ULM, Oknum Polisi di Banjarmasin Dipecat dengan Tidak Hormat

- 26 Januari 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi - Pemerkosaan terhadap mahasiswi ULM yang dilakukan oleh oknum polisi di Banjarmasin.
Ilustrasi - Pemerkosaan terhadap mahasiswi ULM yang dilakukan oleh oknum polisi di Banjarmasin. /Pexels @Kat Smith

SEPUTARTANGSEL.COM - Oknum polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin berinisial VDPS, Bripka Bayu Tamtomo akhirnya dipecat.

Pemecatan Bripka Bayu Tamtomo itu dikonfirmasi oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito saat bersilaturahmi dengan jajaran Rektor dan Dekan Fakultas Hukum ULM untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi pada Selasa, 25 Januari 2022.

Sabana mengungkapkan Bripka Bayu Tamtomo telah menjalani sidang kode etik di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.

Baca Juga: Viral Seorang Perawat Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mitra GoCar, Gojek Segera Usut Kasus Pelecehan Seksual

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," kata Sabana, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Sabana, Bripka Bayu Tamtomo juga telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tak hanya itu, dia memastikan pengajuan banding yang dilakukan oleh pelaku juga pasti akan ditolak karena dinilai telah menyakiti hati masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian.

"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi, tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Mabes Polri Kirim Bantuan untuk Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan di Luwu Timur, Bukti Baru Jadi Penentu

Sebelumnya, VDPS menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali usai dicekoki minuman oleh Bripka Bayu Tamtomo.

Kasus dugaan pemerkosaan itu berawal saat VDPS melaksanakan program magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, VDPS berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo dan diajak berulang kali oleh pelaku untuk jalan-jalan. Akhirnya, korban dengan terpaksa menuruti keinginan oknum polisi tersebut.

Korban dan pelaku pergi untuk jalan-jalan pada tanggal 18 Agustus 2021. Di tengah perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman kepada VDPS yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Penyebab Novia Widyasari Bunuh Diri, Diperiksa

Setelah VDPS tidak sadarkan diri, pelaku melangsungkan aksi bejatnya untuk memerkosa korban hingga dua kali.

Kejadian tersebut menjadi viral usai korban menceritakan langsung peristiwa yang menimpanya itu melalui akun Instagram pribadinya.

Sementara itu, korban masih mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental dan kejiwaan VDPS.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x