Terjadi Lagi, Perkosaan oleh Aparat pada Mahasiswa ULM, Pelaku Hanya Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

- 24 Januari 2022, 23:18 WIB
Perkosaan dilakukan aparat Polisi kepada mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) banjarmasin, pelaku hanya disanksi pidana 2 tahun 6 bulan
Perkosaan dilakukan aparat Polisi kepada mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) banjarmasin, pelaku hanya disanksi pidana 2 tahun 6 bulan /pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM- Perkosaan yang dilakukan oleh oknum aparat Polisi kembali terjadi pada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. 

Kejadian perkosaan ini diungkap oleh rekan korban di akun media sosialnya. 

Pemilik akun twitter @shehateselma awalnya menceritakan kondisi rekannya pada Minggu, 23 Januari 2022.

Dalam unggahannya, @shesateselma mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi rekannya. 

Baca Juga: Pesawat Susi Air Akan Terbang dari dan ke Bandara Pondok Cabe Mulai Rabu, 26 Januari 2022

"Sakit hati banget baca story temen aku yang jdi korban pemerkosaan oleh oknum aparat, dan terdakwa cuman dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, gak adil banget," ujar @shehatselma. 

Ia pun mengunggah tangkapan layar story rekannya yang mengalami perkosaan oleh aparat Polisi, @devita.verdps. 

Dalam story-nya @devita.verdps menceritakan awal mula kenalan dengan pelaku di tempatnya magang di kantor Polisi sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2021 hingga kejadian perkosaan. 

Unggahan tersebut langsung mendapat tanggapan dari ULM dan korban mendapatkan advokasi. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x