SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke pihak kepolisian.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, langkah tersebut dilakukan karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.
Pihaknya hanya akan fokus pada kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif tersebut.
"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki," kata Ali dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 26 Januari 2022.
"Maka tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," sambungnya.
Meskipun pihaknya membenarkan bahwa kerangkeng manusia itu ditemukaan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Terbit Perangin Angin.
Ali Fikri pun menyatakan, KPK tetap bersedia membantu pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan dalam pemeriksaan Terbit terkait temuan tersebut.