Isu Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Dikecam, Netizen: Pejabat Berhati Iblis, Tuntut Pasal Berlapis

- 25 Januari 2022, 22:03 WIB
Publik dihebohkan dengan adanya dugaan perbudakan manusia modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Netizen beramai-ramai menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman dengan pasal berlapis untuk Bupati Langkat itu.
Publik dihebohkan dengan adanya dugaan perbudakan manusia modern yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Netizen beramai-ramai menyuarakan agar penegak hukum memberikan hukuman dengan pasal berlapis untuk Bupati Langkat itu. //PMJ News/Migrant Care/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nama Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mendadak membuat masyarakat luas heboh.

Pasalnya, Bupati Langkat diduga secara diam-diam melakukan perbudakan manusia modern terhadap puluhan orang.

Terungkapnya kerangkeng manusia itu berawal dari adanya tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hendak dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Bupati Langkat.

Baca Juga: Jokowi Gas Pol Pindahkan Ibu Kota Negara, Rudi S Kamri: Kalo Mangkrak akan Jauh Lebih Besar daripada Hambalang

Namun, siapa sangka, akhirnya pihak KPK mengendus kejanggalan yang ada di rumah Bupati Langkat, yang berada di Sumatera Utara.

Dari kabar yang beredar, kerangkeng manusia itu merupakan sebuah penjara yang digunakan untuk mengurung pekerja sawit yang bekerja di ladang milik Bupati Langkat.

Adapun bangunan kerangkeng manusia itu hanya berluaskan 36 meter yang disekat menjadi dua bagian dengan kapasitas lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Jokowi Tetap Ngotot Pindah Ibu Kota Negara, Salim Segaf: RI Dilanda Bencana, Kenapa Bersikeras Pindah?

Sejumlah pihak menentang keras dengan adanya dugaan perbudakan manusia itu lantaran Bupati Lengket dinilai telah melanggar hak asasi manusia.

Akan tetapi, sebelumnya, laporan sementara kepolisian menyatakan kerangkeng manusia itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk warga yang tersandung kasus narkoba.

Halaman:

Editor: Della Devia


Tags

Terkait

Terkini

x