SEPUTARTANGSEL.COM - Persidangan pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Agus Mustopa (28) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat penuh haru.
Dimana dalam persidangan tersebut, Agus mendapat penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Restorative justice atau dikenal keadilan restoratif, dilakukan Kejari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Restorative itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.
Mendengar surat keputusan dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022 kemarin, pria yang jadi tersangka kasus pencurian sepeda motor itu langsung bersimpuh pada sang ibu.
Mata Agus Mustopa berkaca-kaca saat bersimpuh di kaki ibunya. Pemuda 28 tahun ini meminta maaf usai mendapatkan penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus, dikutip SeputarTangsel.Com dari website kejaksaan.go.id, Selasa 25 Januari 2022
Selain kepada ibunya, Agus juga berlutut kepada Jaja yang menjadi korban pencurian sepeda motor yang tak lain merupakan pemilik usaha di mana Agus bekerja.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Jadi Presiden, Anda Jadi Jaksa Agung