SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang tersangka penggelapan pajak berinisial RHW diserahkan Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa 9 November 2021.
RHW ditahan karena terbukti secara sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang keterangan dan isinya tidak benar, tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Atas kerja sama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21)," ujar Sahat Dame Situmorang, Kepala Bidang Penyuhan, pelayanan dan Humas dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel, Rabu 10 November 2021.
Sahat mengatakan, RHW disangka dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang keterangan dan isinya tidak benar, tidak lengkap serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.
"RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Keberhasilan Kanwil DJP Banten ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Ini sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," pungkasnya.***