Jerinx SID Ditahan Kejaksaan karena Kasus Pengancaman, Guntur Romli: Sangat Berlebihan

- 2 Desember 2021, 07:32 WIB
Jerinx ditahan di Polda Metro Jaya hadapi kasus pengancaman
Jerinx ditahan di Polda Metro Jaya hadapi kasus pengancaman /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM- Jerinx SID kembali ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus ancaman yang diadukan oleh Adam Deni pada 1 Desember 2021.

Penahanan Jerinx yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan ancamannya lebih dari 6 tahun.  

Mohamad Guntur Romli atau biasa disapa Gun Romli melalui akunnya @GunRomli menyebut penahanan Jerinx sebagai hal yang tak layak dan berlebihan. 

Gun Romli berpendapat bahwa Jerinx telah kooperatif dan tak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dikatakan juga oleh Gun Romli, Jerinx tak memiliki riwayat kekerasan. 

Baca Juga: Kritikan Ahok Soal BUMN Dibalas Keras Stafsus Menteri BUMN, Aktivis Sosial: Bacot Melebihi Majikan

"Bagi saya, JRX SID tidak layak ditahan @KejaksaanRI," protes Gun Romli melalui akun twitternya @GunRomli yang dicuitkan pada 1 Desember 2021.

Gun Romli juga mengeluarkan sikapnya dengan siap menjadi penjamin Jerinx agar tidak dilakukan penahanan. 

"Saya bersedia jd penjamin JRX tdk ditahan selama persidangan," lanjut Gun Romli. 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tak selalu setuju dengan Jerinx terutama dalam kasus Covid-19. Akan tetapi, menurut Gun Romli pada kasus dugaan pengancaman ini sangat berlebihan jika Jerinx harus ditahan. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x