Pengeroyokan Kakek di Pulogadung Hingga Meninggal, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Gus Umar: Biadab Banget

- 25 Januari 2022, 14:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan di Jaktim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pengeroyokan di Jaktim. /PMJ News/Yeni

Meski begitu, Zulpan menyebut penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada lima orang saja.

Baca Juga: 5 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun, Pelaku Mengaku Terprovokasi

"Dalam barang bukti rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat cukup banyak massa yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut," tambah Zulpan. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini