Lima Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Cipondoh Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

- 24 Januari 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah, Keluarga: Kami Bisa Bernapas Lagi. /Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada lima pelaku berinisial EA, EB, MS, A dan SNM terkait kasus pengeroyokan debt collector di Cipondoh.

Kelimanya diganjar hukuman tersebut pasca terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang debt collector meninggal dunia. 

Dery, salah seorang keluarga terdakwa mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula saat kedua debt collector berinisial W dan H datang kerumah EA untuk menagih hutang di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada 8 April 2021 lalu.

Baca Juga: Dua Rentenir Penyekapan Sulistyawati Ditetapkan Tersangka, Polisi: Penyekapan Karena Utang Tak Dibayar

Sesampainya di rumah EA, kedua debt collector tersebut langsung menanyakan keberadaan EA sembari melakukan pengancaman. Padahal, saat itu EA tidak ada di rumah.

"Mereka datang mau menagih utang. Namun seluruh orang di rumah diancam. Padahal saat itu EA tidak ada di rumah," ucap Dery ketika dihubungi SeputarTangsel.Com, Senin 24 Januari 2022.

Karena EA tidak ada di rumah, kedua debt collector itu lantas mengunjungi gudang milik EA. Di gudang tersebut, keduanya juga sempat mengeluarkan ancaman sehingga memicu terjadinya insiden berdarah tersebut.

"Salah satu penagih utang tersebut ada yang membawa pisau dan berusaha membela diri. Barang bukti sebilah pisau tersebut sudah kami serahkan ke polisi dan korban saat itu juga sudah kami bawa ke rumah sakit," tambahnya.

Baca Juga: Refrizal Tolak Ambisi Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara: Utang Negara Menggunung, Jangan Bergagah

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x