Terjadi Lagi, Perkosaan oleh Aparat pada Mahasiswa ULM, Pelaku Hanya Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

- 24 Januari 2022, 23:18 WIB
Perkosaan dilakukan aparat Polisi kepada mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) banjarmasin, pelaku hanya disanksi pidana 2 tahun 6 bulan
Perkosaan dilakukan aparat Polisi kepada mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) banjarmasin, pelaku hanya disanksi pidana 2 tahun 6 bulan /pixabay

Dalam rilisnya pada 24 Januari 2022, ULM menuntut agar Kepolisian khususnya Kapolda Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Bripka. Bayu Tamtomo, anggota Polisi pelaku perkosaan.  

ULM juga menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat. 

Baca Juga: Daftar 32 Layanan Hotline Puskesmas di Kota Tangerang Selatan, Wajib Diketahui!

Pasalnya dalam proses hukum ULM menyebut Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan. 

Seharusnya untuk kasus perkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun. 

Pihak ULM juga kecewa karena tak ada pendampingan hukum pada korban, yang ada hanya pendampingan psikologis. 

Kasus yang berlangsung sejak Agustus 2021, juga tidak dilaporkan ke ULM sebagai penyelenggara program Magang. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini