Tanggal Pemilu Resmi Ditetapkan, Pilpres dan Pileg Digelar pada 14 Februari 2024

- 24 Januari 2022, 21:38 WIB
 Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pixabay/M Hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Anggota Badan Legislatif (Pileg) resmi ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Tanggal tersebut disepakati oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah sependapat tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Mahfud MD: KPU dan DPR Bisa Buat Usul Juga

Hal itu diungkapkan oleh Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR RI pada Senin, 24 Januari 2024.

"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Tito Karnavian yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 24 Januari 2022.

Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Mantan Ketua MK: Jika Masih Pandemi, Calon Pemilih di Pemilu 2024 Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Tito juga mengatakan bahwa efisiensi tersebut akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x