Wacana Penundaan Pemilu 2024 dinilai Inkonstitusional, Teguh Yuwono: Presiden/Wakil Presiden Harus Diganti

- 16 Januari 2022, 15:13 WIB
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin.
Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin. /Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana penundaan pemilu 2024 sudah santer dibicarakan sehingga menuai pro kontra dari sebagian kalangan.

Penundaan pemilu 2024, Analis Politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menegaskan pada Oktober 2024 tetap harus ada pergantian jabatan presiden dan wakil presiden dari hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang Teguh Yuwono menilai wacana penundaan pemilu 2024 melanggar konstitusi yang telah dibuat oleh perundang-undangan.

Baca Juga: Bahlil Klaim Pengusaha Minta Pilpres 2024 Diundur, Disindir Adi Prayitno: Sekalian Aja Gausah Pemilu Lagi

"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu pagi.

Lanjut Teguh Yuwono, tidak ada alasan apapun untuk menunda pemilu 2024 meski ditengah Pandemik sekalipun. Dirinya juga mencontohkan negara-negara lain tetap menyelenggarakan pemilu.

"Jadi, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik Covid-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu." Tambah Teguh, dikutip dari ANTARA, Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Pergantian Kekuasaan, Megawati Sebut Pemilu 2024 Harus Berjalan Demokratis Agar Aman dan Damai

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim para pengusaha meminta agar Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 diundur.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x