Mantan Ketua MK: Jika Masih Pandemi, Calon Pemilih di Pemilu 2024 Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 23 September 2021, 12:02 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. /Foto: Instagram/hamdanzoel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.

Jika gelaran pemilu masih dalam kondisi pandemi Covid-19, calon pemilih harus menunjukkan sertifkat vaksin sebelum memasuki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut diutarakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Polemik Wacana Pemilu 2024 Memanas, Rizal Ramli: Tidak Perpanjang Saja Demokrasi Terancam, Rakyat Makin Miskin

"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," kata Zoelva.

Dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Kamis, 23 September 2021, Hamdan Zoelva juga tidak mempermasalahkan jika pemilu digelar pada 21 Februari 2024 selama masih dalam kurun waktu lima tahun.

"Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah," terangnya.

Baca Juga: Soroti Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Rizal Ramli: Hanya 1 Kata, Lawan!

Pasalnya, yang terpenting adalah sesuai dengan masa jabatan yang dipilih melalui pemilu yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x