Soal Jadwal Pemilu 2024, Mahfud MD: KPU dan DPR Bisa Buat Usul Juga

- 17 Oktober 2021, 22:06 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi permasalahan penetapan jadwal pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi permasalahan penetapan jadwal pemilu 2024 pada 15 Mei 2024. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa yang berwenang dalam menetapkan jadwal pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud menyampaikan hal tersebut menanggapi komentar sejumlah kalangan terkait penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mahfud MD menanggapi hal tersebut melalui cuitan Twitter pribadinya pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Relawan Jokowi Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024, Gus Umar: Apa Sih Prestasinya?

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya bisa mengusulkan pendapat terkait jadwal pemilu tersebut.

"Ada yang bilang, Kok Pemerintah baru ajukan usul jadwal Pemilu? Kok tidak dulu-dulu? Ya, iyalah," cuit Mahfud MD yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Minggu, 17 Oktober 2021.

"KPU yang berwenang menetapkan jadwal Pemilu kan baru meminta pendapat Pemerintah dan DPR sesuai ketentuan UU," sambung Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah menghindari adanya pemikiran publik yang menyebutkan ada agenda terselubung jika pemerintah mengajukan tanggal pemilu sebelum adanya permintaan.

Baca Juga: Benny Harman Sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Berpotensi 'Dimatikan' Lawan Menjelang Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x