SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, MS Kaban berikan kritik keras untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah DPR dan pemerintahan Jokowi dinilai kembali menghasilkan Undang-Undang (UU) yang cacat hukum setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), kini MS Kaban ingatkan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu soal pemakzulan.
MS Kaban menegaskan, Jokowi harus paham bahwa pemakzulan Preesiden merupakan hal yang sah dan legal secara konstitusional apabila melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
"Presiden RI harus faham bahwa pemakzulan Presiden itu sah legal konstitusional berdasarkan perintah UU. Salah satu syaratnya melakukan perbuatan tercela misalnya melanggar UUD45," kata MS Kaban, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Sabtu, 22 Januari 2022.
MS Kaban pun kembali mengingatkan tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Selain itu, MS Kaban juga mengimbau agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membaca UU terkait pemakzulan Presiden.
Baca Juga: Intip Kekayaan Gibran dan Kaesang, Tagar 'Tangkap 2 Pangeran' Ikut Bawa Nama Menantu Jokowi