SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban soroti pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) melalui Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.
MS Kaban menilai, DPR dan pemerintah kembali mengulang pelanggaran dengan kembali menghasilkan produk Undang-Undang yang cacat hukum.
Melalui akun Twitter pribadinya, MS Kaban pun menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
"DPR RI,Pemerintah lagi2 membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur,cacat hukum layaknya UU Cipta Kerja langgar UUD45," kata MS Kaban, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Jumat, 21 Januari 2022.
Menurut MS Kaban, DPR dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar sumpah jabatan.
"DPR RI dan pemerintahan Jkwi langgar sumpah jbtan. Mau dibawa kemana ini bgsa," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Arsitek Jadi Kriteria Kepala IKN Baru, Ridwan Kamil: Saya Tidak Mau Geer